KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus: Arogan, Pamer Kekuasaan, bahkan Memperlakukan sebagai Seorang Tersangka

  • Bagikan
oordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa penyitaan ponsel dan tas tangan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai respons dari berbagai kalangan.

Terlebih, barang yang disita KPK itu bukan dari seorang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun dari pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam sebuah kasus. Maka tidak heran, aksi KPK itu dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

Penilaian tersebut salah satunya datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus bereaksi keras kepada KPK yang menyita ponsel atau telepon selular (HP) dan tas tangan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Petrus mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan Hasto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh Penyidik KPK itu merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK.

Menurut Petrus, Hasto nyata-nyata dipanggil KPK sebagai Saksi. Hasto tetap hadir tepat waktu di KPK dalam kapasitas sebagai Saksi.

Oleh karena itu, menurut Petrus, KPK harus menghormati dan memperlakukan Hasto sebagai Saksi dengan segala haknya yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP dan oleh UU KPK.

“Namun, apa yang dihadapi oleh Hasto ketika bertemu dengan Penyidik KPK, ternyata KPK menunjukkan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka. Sebab KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP (telepon selular) dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum,” ujar Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis pada Selasa (11/6/2024).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan