KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Petrus Selestinus: Arogan, Pamer Kekuasaan, bahkan Memperlakukan sebagai Seorang Tersangka

  • Bagikan
oordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

Saksi Adalah Mitra Penyidik

Petrus mengatakan handphone (HP) dan tas tangan milik Hasto dijadikan KPK seakan-akan menjadi bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Padahal, kata Petrus, Hasto adalah Saksi bukan Tersangka. Oleh karena itu, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan terhadap suatu barang dari seseorang, maka barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.

“Apa yang dilakukan KPK jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap prinsip KUHAP dan prinsip Pasal 46 dan 47 UU Nomor 19 Tahun 2019, di mana penyidik memperlakukan Hasto sebagai Tersangka dan mengabaikan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP berikut penjelasannya, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” ujar Petrus.

Artinya, menurut Petrus, KPK harus bertindak tidak bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, patut dan masuk serta dan menghormati HAM Hasto sebagai Saksi. Petrus menjelaskan seorang Saksi yang keterangannya sangat diperlukan KPK, maka Hasto selayaknya diposisikan sebagai mitra Penyidik KPK, terlepas dari apakah kemudian nanti KPK mau menjadikan Hasto sebagai tersangka.

“Secara prinsip hukum, hak Hasto sebagai Saksi harus dihormati, karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang,” ujar Petrus dilansir jpnn.

KPK Tidak Berwenang Sita Petrus menjelaskan hanya barang milik Tersangka atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan