FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkap motif pemerasan dan pengancaman terhadap figur publik Ria Yunita, yang dikenal sebagai Ria Ricis, yang diduga dilakukan oleh tersangka AP (29).
Motif sementara yang disebutkan Ade Safri adalah ekonomi, di mana tersangka AP diduga melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik milik Ria Ricis untuk mendapatkan informasi pribadi dan dokumen elektronik.
Selanjutnya, tersangka menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dengan tujuan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Meskipun tersangka telah berhasil mengakses sistem elektronik milik korban dan mengancamnya melalui media sosial, Ria Ricis belum memberikan uang yang diminta oleh tersangka.
Ade Safri juga menjelaskan bahwa informasi pribadi yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam korban berupa foto dan video yang merupakan dokumen elektronik pribadi milik Ria Ricis.
Tersangka AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik serta mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)