1,14 Juta Pekerja Anak, KPAI Serukan Kolaborasi untuk Solusi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait pekerja anak, dengan sekitar 1,14 juta anak yang terlibat dalam situasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran memperingati Hari Anti Pekerja Anak Sedunia di Jakarta pada Rabu.

Ai menjelaskan bahwa banyak anak yang terjun ke dunia usaha sebagai tenaga kerja, baik secara formal maupun informal, seperti anak jalanan atau pemulung.

"Bahkan, mohon maaf, di KPAI sendiri data mengenai anak yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh pemanfaatan media ya. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di situ hampir 80 persen adalah usia anak," ungkapnya, dikutip dari ANTARA.

Menurut Ai, pekerjaan-pekerjaan ini termasuk dalam kategori terburuk karena memberikan dampak negatif pada fisik dan psikis anak-anak. Padahal, Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138 menetapkan usia minimal anak boleh bekerja adalah 15 tahun.

Lebih lanjut, Ai juga mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia masih belum merata, dengan banyak orang tua yang menyuruh anak-anaknya bekerja untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen ke sawah," katanya. Contoh lainnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana anak-anak ikut memanen tembakau.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan