Ai menekankan bahwa isu pekerja anak adalah masalah multi dimensi yang tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga dengan pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak. Oleh karena itu, kolaborasi antar berbagai pihak menjadi kunci untuk menangani masalah ini. Pemerintah daerah, misalnya, dapat berperan melalui program Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dalam 24 indikator KLA, termasuk di dalamnya adalah upaya mengurangi eksploitasi anak dan situasi pekerja anak. Dunia usaha juga diharapkan memiliki aturan dan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang mereka pekerjakan berada di atas usia anak, yaitu 18 tahun.
KPAI, bersama dengan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, terus melakukan pengawasan dan memberikan sejumlah rekomendasi, seperti penarikan anak dari dunia kerja, remediasi, dan pengembalian mereka ke tempat kerja saat sudah dewasa. Untuk keluarga, intervensi yang dilakukan adalah berupa penyadaran, edukasi, dan peningkatan kualitas pengasuhan.
Ai menegaskan pentingnya peran keluarga dalam masalah ini. "Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah pemerintah daerah, misalnya, sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan lain sebagainya," tuturnya. (*)