Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan, katanya, dibagi menjadi dua bagian, yakni antemortem (sebelum pemotongan) untuk melihat keadaan fisik hewan kurban.
Ia menyebut banyak persyaratan terkait dengan kurban sehingga jika ada hewan kurban secara fisik dinyatakan layak maka tim mengeluarkan surat keterangan terkait dengan hal itu.
Ia menjelaskan tentang pemeriksaan postmortem (pasca-pemotongan) karena terkadang penyakit ternak melengkat di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik.
"Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi," ujarnya.
Ia mengatakan hewan kurban harus masuk dalam ketentuan program ASUH, yakni aman dikonsumsi, sehat atau tidak terjangkit penyakit, utuh secara fisik, dan halal atau sesuai dengan syariat Islam. (*)