FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp15,5 triliun untuk tahun anggaran 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Usulan ini bertujuan untuk mendukung tugas, fungsi, serta program-program kejaksaan yang semakin kompleks.
Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta, menjelaskan bahwa untuk tahun 2025, Kejaksaan Agung membutuhkan total anggaran sebesar Rp26,54 triliun. Namun, pagu indikatif yang disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas hanya mencapai Rp10,67 triliun.
"Hasil Musrenbang Kejaksaan RI tahun 2025 yang sudah kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, postur anggaran pagu indikatif tahun anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,5 triliun," kata Sunarta dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, dikutip dari ANTARA.
Dana tambahan itu akan digunakan untuk mendukung program-program seperti penegakan hukum di bidang intelijen, pidana umum, pidana khusus, pidana militer, pemulihan aset, dan pengelolaan barang bukti serta harta rampasan.
Lebih lanjut, tambahan anggaran tersebut juga akan mengalokasikan Rp15,23 triliun untuk kebutuhan program dukungan manajemen, termasuk pengawasan, pendidikan, pelatihan, serta pengadaan sarana dan prasarana di pusat maupun daerah.
Untuk tahun 2024, Kejaksaan Agung RI telah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp17,9 triliun. Dari anggaran tersebut, realisasi yang telah dilakukan mencapai Rp6,76 triliun atau 37,6% dari total pagu anggaran.