Korupsi Lahan di Tanah Bumbu, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr Fadli saat merilis kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HWT. (ANTARA/Firman)

FAJAR.CO.ID, KALSEL -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial HWT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan ganti rugi lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat.

"Penetapan WHT sebagai tersangka hasil gelar perkara tanggal 11 Juni 2024," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi di Banjarmasin, Kamis.

Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak akhir 2023 dan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 19 Januari 2024.

Menurut Fadli, modus operandi tersangka adalah melakukan pembelian lahan bangunan kantor Kecamatan Simpang Empat seluas 5.000 meter persegi secara fiktif dengan proses penganggaran yang tidak jelas.

Padahal, sudah ada bukti kepemilikan lahan oleh Pemkab Tanbu, tetapi lahan tersebut dibeli kembali dengan menggunakan data surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang baru.

"Nilainya Rp4.876.000.000 pada anggaran Dinas PUPR Tanbu tahun 2023," jelas Fadli mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dikutip dari ANTARA.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan