FAJAR.CO.OD,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah dalam 44 gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg). Hal ini menuai sorotan.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC, Saiful Mujani turut menanggapi hal tersebut. Ia menyebut sangat banyak dari keputusan KPU yang keliru.
“Duh @KPU_ID, banyak banget keputusanmu salah secara legal,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, kinerja KPU merusak integritas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Sehingga tidak baik untuk ke depannya.
“Ini makin merusak integritas Pemilu. Merusak kepercayaan pada penyelenggaraan negara ke depan,” ucapnya.
Guru besar Ilmu Politik itu mengatakan, Ketua KPU, salam hal ini Hasyim Asyari terbukti tak kompeten. Itu ia juga dasaekan pada sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim selama ini.
“Anda terbukti ga kompeten dan ga berintegritas. Ketuanya yang berulang melanngar etik tetap bertengger di situ,” pungkasnya.
“Tidak malu. mestinya udah mundur,” tambahnya.
Adapun KPU melakukan rapat koordinasi pada Rabu (12/6/2024) hingga Jumat (14/6/2024) di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Total, ada 22 KPU provinsi yang berpartisipasi dalam rapat koordinasi tersebut. Kemudian ada 64 KPU kabupaten atau kota yang juga ikut serta.
Di antara 44 gugatan yang diterima Mahkamah Konsitusi (MK). KPU membagi putusan MK itu ke dalam enam klaster.
Yakni pemungutan suara ulang (PSU) dengan total 18 perkara; penghitungan ulang suara (13 perkara); PSU dan penghitungan ulang suara (dua perkara); penyandingan suara (empat perkara); rekapitulasi ulang suara (empat perkara); dan perolehan suara yang langsung ditetapkan MK (dua perkara).
(Arya/Fajar)