FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebanyak lima Juru Parkir (Jukir) liar ditangkap oleh petugas gabungan. Mereka disebut memaksa pengunjung membayar parkir di luar ketentuan.
Lima Jukir liar itu ditangkap saat beroperasi di Center Point of Indonesia, Makassar. Mereka ditangkap pada Rabu 12 Juni 2024 malam.
“Kami mengamankan, karena memaksa pengunjung untuk membayar tarif parkir di luar ketentuan,” kata Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (13/6/2024) melalui WhatsApp.
Yulianti mengatakan, tim gabungan yang mengamankan kelima Jukir liar itu terdiri dari petugas PD Parkir dan dan aparar kepolisian. Kelimanya usai ditangkap langsung digelandang ke kantor polisi.
“Sudah diproses sama polisi. Karena oknum bukan Jukir kami,” ucapnya.
Beda halnya jika yang berbuat adalah Jukir resmi PD Parkir, Yulainti menyebut para Jukir liar diproses kepolisian.
“Kalo mitra Jukir kami ada SOP bagaimana kalo ada pelanggaran. Jadi kami akan proses sesuai jenis pelanggarannya. Kalo di kepolisian tergantung polisi penerapannya kena pasal apa,” jelasnya.
“Kalo ringan saya liat biasanya diberi peringatan tapi kalo berat bisa kena pasal pungutan liar,” tambahnya. (Arya/Fajar)