Silang Pendapat dengan Luhut Soal Dwi Kenegaraan, Menkumham Yasonna Laoly: Sumpah Pemuda Gak Disebut Bertanah Air Dua

  • Bagikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan dwi kenegaraan tidak diakomodir di Indonesia. Ia merujuk pada sejumlah aturan.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Yasonna menyebut UU Kewarganegaraan menganut tunggal.

“Karena UU kewarganegaraan kita menganut single kewarganegaraan, tunggal. Ini punya filosofi dasar historis yang jauh sebelum Indonesia merdeka,” ungkapnya saat ditemui usai peresmian Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (14/6/2024).

Tidak hanya itu, ia menjelaskan dalam sumpah pemuda juga diasbutkan bertanah air satu. Tidak ada tanah air dua.

“Sumpah Pemuda yang 28 Oktober 1928. Bertanah air satu, tanah air Indonesia berbangsa satu, bangsa indonesia, berbahasa satu bahasa indonesia. Gak disebut bertanah air dua, gak ada,” jelasnya.

Di sisi lain, Yasonna mengaku memang banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Hanya saja memang aturannya, kata dia tidak bisa.

Ia pun menawarkan visa seumur hidup.

“Mereka diaspora Indonesia kita beri visa seumur hidup multiple entri, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentunya bayar pajak, dan dapat tinggal di sini,” terangnya.

Visa seumur hidup ini, katanya jelas berbeda dengan kewarganegaraan. Mereka yang mendapatkannya tidak ada hak politik di Indonesia.

“Dapat keluar masuk multiple entri. Itu yang dapat kita lakukan, tidak boleh memegang jabatan-jabatab publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi itu yang kita lakukan,” ucapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan