Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.
"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.
Presiden Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa korban judi online tidak bisa langsung mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Dalam keterangan di Jakarta pada hari Senin, Diah menyatakan bahwa untuk mendapatkan bansos, korban judi online harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Diah menjelaskan bahwa DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Data ini mencakup informasi mengenai individu dan keluarga yang membutuhkan bantuan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.