KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI-P Terkait Kasus Harun Masiku

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Untuk Kusnadi, informasinya pemeriksaan dilakukan, Rabu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Tessa menerangkan Kusnadi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi. Untuk materi pemeriksaannya belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku. Selain memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Harun Masiku, KPK juga memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta stafnya Kusnadi sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.

Hasto Kristiyanto sendiri telah diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK pada Senin (10/6) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti pada Senin (10/6), termasuk sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, serta buku agenda DPP PDIP.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Harun Masiku hingga kini masih buron sejak 17 Januari 2020, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Selain Harun Masiku, anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam kasus yang sama dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan