SYL Dinilai Pakar Hukum Berpotensi Dituntut Hingga 20 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

  • Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Jawapos
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Jawapos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho mengungkapkan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Pertanian periode 2019-2023, berisiko menghadapi tuntutan hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Hibnu, tuntutan maksimal tersebut dapat diterapkan terhadap SYL karena banyaknya pihak yang merasa dirugikan dan bukti yang jelas dalam persidangan, yang didukung oleh kesaksian sejumlah saksi.

"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Jaksa sebelumnya juga telah mengindikasikan niatnya untuk menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Sidang pemeriksaan saksi kasus SYL menunjukkan bahwa tidak hanya anak buah di Kementan yang merasa terganggu oleh dugaan pemerasan, tetapi juga vendor Kementan dan agen perjalanan. Lebih lanjut terungkap bahwa anggaran negara juga diduga digunakan oleh SYL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SYL berpotensi dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Potensi tambahan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga dapat meningkatkan hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL.

Kasus yang menyeret SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, diduga terlibat dalam pemerasan dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan