Panja Pembiayaan Pendidikan DPR RI Dorong Pemerintah Hitung Ulang Anggaran Sekolah Kedinasan dan Non-Kedinasan

  • Bagikan
Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengan Pendapat Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk menghitung ulang alokasi anggaran sekolah kedinasan dan non-kedinasan untuk tahun anggaran mendatang.

"Panja mendorong pemerintah melalui Kemendikbudristek agar Bappenas dan Kemenkeu melaksanakan PP Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan, antara lain melalui penghitungan kembali alokasi anggaran pendidikan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan dan non-kedinasan dalam penyusunan RAPBN tahun mendatang,"  kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf pada Rapat Dengan Pendapat Panja Pembiayaan Pendidikan bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri di Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Dorongan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, persoalan anggaran sekolah kedinasan menjadi salah satu hal yang disoroti Panja Pembiayaan Pendidikan dalam rapat tersebut. Dede Yusuf menilai bahwa besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbudristek.

"Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya," kata Dede.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati memaparkan data alokasi anggaran untuk setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan setiap tahunnya.

"Bisa kita lihat betapa besarnya anggaran per mahasiswa per tahun yang dialokasikan. Bahkan ada yang sampai Rp 67.000.000 (rata-rata per mahasiswa per tahun). Jadi kalau kita lihat sangat tinggi betul sekali Pak Pimpinan, sangat tinggi padahal ini sama-sama warga negara Indonesia," ujarnya.

Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.

Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan