BK DPRD Sulsel Panggil Calon Komisoner KPID-KI, Proses Dugaan Pelanggaran Aturan

  • Bagikan
BK DPRD Sulsel Panggil Calon Komisoner KPID-KI

Oleh karena itu, BK DPRD Sulsel berkomitmen dan berusaha bekerja agar bagaimana meng-clearkan sejumlah sorotan atau pandangan yang ada berkaitan dengan dugaan pelanggaran itu. Sebab, sejak di mulainya penyelidikan sampai saat ini masih dalam proses. 

Ditanyakan sampai kapan proses penyelesaian atas kasus tersebut, sebab masa periode anggota DPRD Sulsel akan selesai pada September 2024, kata politisi Demokrat ini menyatakan, segera diselesaikan secepatnya.

"Kita selesaikan. Tentu kami berusaha untuk menyelesaikan secepat mungkin, meng-clearkan secepat mungkin. Dalam artian begini, apa yang bisa kami lakukan di BK, kami selesaikan secara tuntas. Lalu kemudian, keputusan akhir ada di pimpinan DPRD," ujarnya.  

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses seleksi fit and proper tes atau uji kelayakan 21 calon KPID dan 15 calon KI Sulsel dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024. 

Komisi A diduga melanggar pasal 9 nomor 5 dan 6 Peraturan KPI (PKPI) nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman rekrutmen KPI dalam uji kelayakan dan kepatutan khusus pada KPID. Kemudian, Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Selanjutnya, Komisi A juga diduga melanggar pasal 112, huruf J dan K Peraturan DPRD Sulsel nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Disebutkan, tugas dan wewenang komisi termasuk Komisi A mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD.

Dan pasal 95 ayat 1 poin e, disebutkan Pimpinan DPRD menjadi juru bicara DPRD. Namun faktanya, Komisi A malah menjadi juru bicara dengan merilis nama-nama komisioner KPID dan KI terpilih ke publik diduga tanpa sepengetahuan Pimpinan DPRD Sulsel. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan