DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Haji untuk Evaluasi dan Perbaikan Penyelenggaraan Haji

  • Bagikan
Suasana maktab atau tenda di Mina yang ditempati jemaah haji asal Jawa Timur. (Dok JawaPos. com)

“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian Agama menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” bebernya.

Pentingnya Pembentukan Pansus Haji

Wisnu menilai bahwa tindakan sepihak Kemenag tersebut terindikasi melanggar Undang-undang No 8 Tahun 2019.

"Tiga alasan inilah yang menjadikan DPR RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di waktu yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun," pungkasnya.

Diharapkan dengan pembentukan Pansus Haji, evaluasi menyeluruh dapat dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di masa mendatang. (eds)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan