Selain itu, sertifikasi dosen seharusnya diberikan kepada dosen yang bekerja secara penuh atau minimal lektor.
Adapun syarat-syarat pengangkatan guru besar diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Beberapa syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap selama paling singkat 10 tahun, memiliki gelar doktor (S3), menunggu paling singkat 3 tahun setelah memperoleh gelar doktor (S3), dan sudah menduduki jabatan lektor kepala selama paling singkat 2 tahun.
Berdasarkan riwayat pendidikan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), Bamsoet tercatat menjadi dosen di Universitas Borobudur dengan status perjanjian kerja.
Menurut laman resmi MPR RI, Bamsoet menjadi dosen tetap Pascasarjana pada program studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, pada Juni 2023.
Namun, riwayat pendidikan Bamsoet tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai guru besar. Bamsoet lebih dahulu menyelesaikan studi S2 ketimbang S1.
Ia lulus S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Imni pada 1992 dan baru menyelesaikan S1 pada 1992 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.
Bamsoet juga tercatat telah menyelesaikan S1 di Universitas Terbuka pada 2023 dan lulus S3 di Universitas Padjajaran pada 2023.
(Muhsin/fajar)