Sebagai deposan terbesar non lembaga pemerintah, beber dia, keputusan RUPS itu telah melukai niat baik PPM dalam “memenuhi permintaan petinggi BSI”.
Menurutnya, respons dan sikap PPM merupakan hal yang wajar untuk melakukan konsolidasi sebagian dana di BSI agar tidak terjadi ”concentration risk”.
Apalagi jika kita mau menengok berbagai kejadian dan sumbang saran dari persyarikatan yang tidak diindahkan oleh BSI, sejak tahun 2020 hingga 2023.
“Rasanya perlu saya sampaikan bahwa dalam hal jabat-menjabat di lingkungan Persyarikatan, berlaku sebuah tata nilai atau value : ”ora oleh njaluk, ora oleh ngarani, ora oleh nolak lan ora oleh kemaruk jabatan (tidak boleh meminta, tidak boleh memilih posisi, tidak boleh menolak dan tidak boleh serakah jabatan),” bebernya. (fajar/bs/eds)