Ia juga mengaku menemukan banyak anak di bawah umur yang terlibat dalam praktik judi online. Menempatkan mereka di penjara bisa berdampak buruk secara sosiologis.
Wahyu menekankan bahwa hukuman penjara bagi anak di bawah umur yang terlibat dalam judi online tidak hanya membebani kapasitas penjara, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi perkembangan sosial anak-anak tersebut.
Meski begitu, Wahyu menegaskan bahwa Polri memiliki strategi lain untuk memberantas praktik judi online yang kian marak di masyarakat.
Wahyu mengungkapkan bahwa Polri berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas pelaku judi online, sambil mencari solusi terbaik untuk mencegah over kapasitas di penjara dan dampak sosial negatif lainnya.
Polri juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan dan melaporkan aktivitas judi online yang mereka temui di lingkungan sekitar. (Muhsin/Fajar)