FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melakukan penipuan dengan modus menjual produk perawatan kulit (skincare) di media sosial, pria bernama Keristian tak berkutik ditangkap Polisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, pria berusia 34 tahun itu ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Sidrap.
Keristian ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di Jalan Pajjaiang pada Sabtu (22/6/2024) malam.
Panit 2 Resmob Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur mengatakan, saat Keristian ditangkap, ia sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Unit Resmob Polda Sulsel memback up Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan melalui media sosial," ujar Abdillah, Minggu (23/6/2024) malam.
Dikatakan Abdillah, kasus ini awalnya terjadi pada April 2024 lalu. Saat itu korban melihat salah akun penjualan skincare bernama Maklon Kosmetik di media sosial Facebook.
Penasaran dengan penawarannya, korban pun mengikutinya hingga mendapatkan nomor WhatsApp (WA) penjual.
Setelah mendapat nomor kontak yang diduga milik pelaku, korban kemudian menghubunginya dan terjadi kesepakatan pembelian produk antara korban dan pelaku.
"Setelah deal, pelapor atau korban beberapa saat kemudian mentransfer uang sebesar Rp25 juta, namun barang yang dijanjikan itu tidak dikirim hingga melapor," ungkapnya.
Dari laporan korban itulah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Kepada polisi, Keristian disebut mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan melalui Facebook dengan modus mengajak korbannya berteman.