Ransomware Serang PDSN 2, Menkominfo Budi Arie Setiadi Tegaskan Tolak Tuntutan Hacker Rp131,2 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi hacker

Hinsa terkait hal tersebut memastikan kalau PDN yang melayani Ditjen Imigrasi sudah mulai pulih. Sayangnya, tingkat keputihannya tidak dijelaskan secara rinci.

"Kemajuan upaya-upaya pemerintah saat ini imigrasi, layanan terdampak sudah normal. Layanan Visa izin tinggal, pemeriksaan Visa, passport, on boarding dan keimigrasian," lanjut Hinsa dilansir jawapos.

Sementara terkait dengan ransomware Lockbit 3.0 yang disebut jadi pelaku serangan tersebut, menurut Hinsa, pihaknya bersama Kemenkominfo masih terus melakukan upaya pemulihan dan mencari siapa pelakunya.

"Saat ini Kominfo dan BSSN masih terus berproses untuk mengumpulkan bukti-bukti. Kondisi barang bukti terenkripsi, serangannya juga kan terenkripsi," tandas Hinsa.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Dirinya mengatakan kalau serangan siber ransomware terhadap server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berdampak pada 210 instansi pusat maupun daerah di Indonesia.

"Data berdampak pada 210 instansi baik pusat atau daerah. Yang sudah pulih Imigrasi, LPKK, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Kota Kediri, dan yang lain lagi proses. Harusnya bisa dipercepat pulihnya," kata Semmy, sapaan karibnya kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menegaskan pemerintah tidak akan membayar atau memenuhi tuntutan sebesar USD8 juta atau setara Rp131,2 miliar seperti yang diminta hacker yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 milik pemerintah yang berbasis di Surabaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan