SYL Mengaku Tidak Tahu Soal Transaksi Rp2,01 Miliar dari Rekeningnya

  • Bagikan
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

 

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa terdapat uang senilai Rp2,01 miliar yang masuk dari rekening atas nama Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ke rekening penitipan KPK saat SYL berada dalam tahanan.

Menurut Meyer, pengiriman uang dari rekening SYL tersebut mencatat perkara terkait Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," ujar Meyer sambil menunjukkan bukti dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, dikutip dari ANTARA.

Jaksa meminta SYL menjelaskan hal tersebut, namun SYL mengaku tidak mengetahui transaksi itu karena sudah berada dalam tahanan.

Dalam persidangan, SYL juga mengaku tidak mengetahui memiliki rekening atas namanya tersebut, dengan alasan seluruh rekeningnya dipegang oleh anak buahnya, termasuk mantan ajudannya, Panji Harjanto.

"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu," ujar SYL.

SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, dengan dakwaan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan