Yusril Diadukan ke Bareskrim Dugaan Pelanggaran Administratif, Begini Reaksi Pj Ketua Umum PBB

  • Bagikan
Yusril Ihza Mahendra

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra diadukan ke Bareskrim Polri ihwal dugaan pelanggaran administratif dalam menyusun kepengurusan partai politik.

Pelapornya adalah sejumlah eks pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka mengadukan mantan Ketua Umum PBB itu ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai.

Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid menyampaikan bahwa aturan yang diduga dilanggar itu terkait dengan dua Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02 /2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita menganggap perlu," kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

Terkait hal itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyampaikan, aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan