FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa online scam telah menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam acara "Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO" yang berlangsung di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis.
“Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” kata Atnike.
Atnike menegaskan bahwa online scamming telah menjadi salah satu modus baru dalam TPPO yang memperoleh perhatian serius dari Komnas HAM. Indonesia, baik sebagai negara pengirim maupun tujuan, menjadi target utama kejahatan ini.
"Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.
Kajian Komnas HAM menunjukkan bahwa para pelaku online scam biasanya menargetkan korban yang memiliki keahlian di bidang Teknologi Informasi (TI). Mereka menjanjikan korban untuk dipekerjakan dalam industri TI, namun pada kenyataannya, korban dipaksa bekerja sebagai operator judi online atau terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya.
Metode yang digunakan pelaku termasuk proses rekrutmen melalui iklan di media sosial atau penawaran pekerjaan dengan rute perjalanan yang diatur ke negara tujuan. Setibanya di tempat kerja, korban sering kali mengalami perlakuan yang melanggar HAM, seperti ancaman verbal, penyekapan, penahanan, denda berat, pemotongan gaji, dan pemaksaan kerja.