Jaksa KPK Jatuhkan Tuntutan ke Syahrul Yasin Limpo dengan Pidana 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Antara

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus yang menimpa Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini memasuki penuntutan. Dia dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Eks Menteri Pertanian itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah USD30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," ucap Jaksa KPK.

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan