Imigrasi Sudah Surati Kominfo untuk Cadangkan Data Sejak April 2024

  • Bagikan
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers "Upaya Pemulihan Pelayanan Keimigrasian, Dampak Server PDN Kominfo Down" di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Meskipun demikian, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim. Ia menambahkan bahwa saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.

Sebelumnya, pada Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa ia akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.

Budi Arie menegaskan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6), bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya. Namun, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.

Budi Arie menambahkan bahwa dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti sebelumnya.(*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan