FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial AG (18) di Kota Makassar harus berurusan dengan Polisi.
AG tak berkutik saat diringkus Unit Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Kecamatan Panakkukang, Minggu (30/6/2024) kemarin. Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, antara korban dan terduga pelaku berkenalan melalui media sosial (Medsos).
"(Mereka) Berkenalan di Medsos, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu," ujat Nasrullah, Senin (1/7/2024) malam.
Dikatakan Nasrullah, setelah keduanya bertemu, gadis yang masih berusia 14 tahun itu diajak untuk berkeliling kota oleh terduga pelaku. Setelah berjalan-jalan, kata Nasrullah, terduga pelaku memaksa korban untuk mampir di indekos milik rekannya. "Korban dibawa ke sebuah kosan," Nasrullah menuturkan.
Berdasarkan keterangan kerabat korban, Nasrullah menjelaskan bahwa mereka baru sehari berkenalan. "Keterangan kerabat, korban baru sehari berkenalan, diajak untuk berkeliling kota, lalu dibawa ke indekos itu," ungkapnya.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan mengatakan hal senada dengan Ipda Nasrullah. Hartawan bilang, modus terduga pelaku sebelum melancarkan aksi tidak benarnya adalah dengan mengajaknya berkenalan di Medsos.
"Modusnya berkenalan melalui Medsos dengan korban. (Korban) cuma jalan-jalan dan tinggal di rumah keluarganya di Makassar," kata Hartawan.
Tambahnya, saat ini pihaknya kita telah mengirimkan surat ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kota Makassar. "Serta sudah dikirimkan juga ke UPTD PPA Kota untuk pendampingan," tukasnya.