Kemendikbudristek Imbau Masyarakat Laporkan Kecurangan PPDB

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat untuk melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan mereka.

“Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, baik misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan itu bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi di Jakarta pada Senin, dikutip dari ANTARA.

Hasbi menjelaskan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk 'Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel', bahwa masyarakat dapat melaporkan melalui sekolah yang bersangkutan sebagai langkah pertama. Jika tidak ada tindak lanjut dari sekolah terkait, masyarakat dapat melanjutkan laporan kepada satgas dinas pendidikan daerah hingga ke tingkat nasional.

Apabila aduan masyarakat tersebut terbukti melanggar pidana, Hasbi yakin aparat penegak hukum akan segera menindak aduan tersebut.

Guna mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran, Kemendikbudristek senantiasa melakukan evaluasi tahunan. Evaluasi ini mencakup pembaharuan pemetaan sebaran sekolah, proyeksi jumlah peserta didik yang akan masuk, daya tampung tiap sekolah, hingga petunjuk teknis (juknis) agar semakin relevan dengan kondisi terbaru masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan