FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Seorang pria bernama Akri, salah satu terdakwa sekaligus saksi dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret artis Ammar Zoni, mengungkapkan bahwa Ammar memodali bisnis jual-beli barang haram tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad saat ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, mengatakan bahwa dalam keterangan Akri, Ammar Zoni dan Akri membuat kesepakatan bisnis sabu itu pada Desember 2023, sekitar sembilan atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar. Ammar ditangkap pada 12 Desember 2023.
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," katanya, dikutip dari ANTARA.
Dia mengatakan bahwa Akri adalah saksi material. "Saksi yang mengalami, melihat, saksi yang di lokasi, saksi yang mengetahui, Akri," katanya.
Khareza mengatakan bahwa Akri meminta Ammar memodali bisnis sabu dengan Rp50 juta dan menjanjikan Ammar keuntungan sebesar Rp5 juta serta sabu seberat 5 gram yang bisa dipakai Ammar.
"Rp50 juta tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rp5 juta. Jadi Rp50 juta kan dapat satu ons tuh, satu ons itu 100 gram," katanya.
Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi 95 gram. "Yang lima gram dikasih ke Ammar Zoni untuk dipakai," kata Khareza.
Khareza melanjutkan, dengan menjual sabu sebanyak 95 gram, Ammar akan mendapatkan sebesar Rp55 juta.