FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Loyalis Ganjar Prabowo, Chusnul Chotimah, mendadak memberikan komentar terkait karpet merah yang disebut diberikan KPU kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Ia pun menyinggung peraturan sebelumnya terkait batas usia minimal calon gubernur pada angka 30 tahun.
"Yang sebelumnya tak memenuhi syarat bisa mendaftar dengan adanya ketentuan terbaru," ujar Chusnul dalam keterangannya di aplikasi X @ch_chotimah2 (2/7/2024).
Blak-blakan, Chusnul menilai bukan hanya Kaesang yang diberikan karpet merah untuk Pilkada nantinya. Tapi karpet merah juga untuk Gibran Rakabuming pada Pilpres 2029.
"Pilpres karpet merah untuk Gibran. Pilkada karpet merah untuk Kaesang," cetusnya.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Chusnul, begadang seperti bekerja untuk keluarga Presiden Jokowi. Membantu semaksimal mungkin agar orang-orang terdekat Jokowi mendapatkan jabatan.
"Langsung dari penyelenggara pemilu. Negara seperti bekerja khusus untuk keluarga Jokowi bukan untuk rakyat lagi," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa KPU akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perubahan persyaratan usia calon kepala daerah.
Hasyim menyatakan bahwa batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon wali kota dan wakil wali kota adalah 25 tahun, dan ketentuan ini harus terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.
Hasyim menyampaikan hal ini dalam keterangannya pada Minggu (30/6/2024).
"Persyaratan usia calon harus telah genap 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," jelas Hasyim.
Dia menjelaskan bahwa perubahan ini mempertimbangkan berbagai kerangka hukum, termasuk amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari saat pendaftaran menjadi saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif.
Pelantikan ini akan mengikuti akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pilkada.
"Pasal 201 ayat (7) menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024," terang Hasyim.
(Muhsin/fajar)