Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, sebagai tersangka.
Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus ini beririsan dengan perkara bansos banpres yang tengah diusut oleh KPK.
Pada tahun 2020, saat pelaksanaan program bansos banpres, Ivo merupakan salah satu vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA) dan menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan bansos.
PT ALA mendapatkan paket dalam jumlah besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor bansos banpres.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang terjadi selama masa pandemi, yang seharusnya difokuskan untuk membantu masyarakat yang terdampak.
(Muhsin/fajar)