Pemprov Jabar Kenakan Sanksi Tegas untuk ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judi

  • Bagikan
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

FAJAR.CO.ID, JABAR -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengenakan sanksi disiplin pada aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar yang terlibat transaksi judi, baik daring maupun konvensional.

Dalam keterangan di Bandung, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional yang dikeluarkan pada 27 Juni 2024 lalu.

Inspektorat Daerah Provinsi Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN atau pegawai BUMD yang terbukti terlibat dalam transaksi judi online atau konvensional.

"Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan dalam rangka menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar serta Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Dalam SE yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Jabar, para Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemprov Jabar serta Direksi BUMD Provinsi Jabar, terdapat delapan poin penting.

Selain menyebut soal sanksi dan pelimpahan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, SE tersebut juga melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Jabar dan kabupaten/kota terlibat dalam kegiatan judi daring, baik melalui website, aplikasi, platform digital lainnya maupun perjudian konvensional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan