Inspektorat Daerah Jabar, Inspektorat Daerah kabupaten/kota, dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diminta membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi daring dan konvensional.
Masing-masing perangkat daerah/unit kerja/BUMD diperintahkan menerapkan sistem pengendalian internal untuk mencegah terjadinya transaksi judi online maupun konvensional.
Selain menerapkan sistem pengendalian internal, perangkat daerah/unit kerja/BUMD juga diperintahkan mengaktifkan kanal pelaporan dan pengaduan yang memberikan perlindungan kepada pelapor/pengadu sesuai ketentuan mengenai Whistleblowing System berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar No 74 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan Berkadar Pengawasan pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Tiap perangkat daerah/unit kerja/BUMD diminta melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan judi online dan konvensional kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD.
"Saya juga meminta untuk melaporkan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat transaksi judi online dan perjudian konvensional, kepada Inspektorat Daerah Provinsi Jabar melalui aplikasi Sapawarga atau kepada Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing," tuturnya.(*)