Meskipun belum ada saksi yang melihat langsung AM terjun dari jembatan atau terpeleset ke sungai, keterangan dari saksi kunci menyebutkan bahwa AM sempat menyatakan niat untuk terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengatakan, keputusan penutupan kasus itu dilakukan sepihak tanpa berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Kepolisian bahkan tak memberikan surat penghentian penyelidikan kepada pihak keluarga. “Iya belum pernah memberitahukan ke keluarga” ujar Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, kasus kematian Afif tidak sepatutnya ditutup kepolisian dan tak sesuai prosedur.
Sebab, masih banyak saksi yang belum diperiksa oleh kepolisian dalam perkara kliennya.
“Kami identifikasi ada sekitar 16 lagi saksi yang belum diperiksa. Pertanyaannya belum memeriksa16 orang percaya diri sekali menutup kasus. Aneh enggak?” kata Indira.
“Menurut saya ketika ini ditutup sebenarnya tidak pantas ini ditutup ya, ini tidak sesuai dengan prosedur yang begitu,” sambungnya. (Muhsin/Fajar)