FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menanggapi pernyataan lembaga adat di Badui yang mengecam eksploitasi terhadap kecantikan perempuan di sana. Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Andry Wibowo, menegaskan bahwa hak adat tersebut harus dihormati, mengingat pentingnya menjaga ekosistem asli di daerah.
“Bangunan simbol yang kita bangun adalah Pancasila, di bawah Bhinneka Tunggal Ika. Indonesia ada karena kebhinnekaan, sehingga ekosistem asli yang tumbuh di Indonesia harus kita jaga,” kata Andry di Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (2/7).
Ia menambahkan, “Ya boleh, itu hak adat, hak kedaerahan. Indonesia lahir dari keberagaman ini.”
Andry menekankan bahwa kondisi ini perlu disampaikan kepada pemerintah daerah karena hubungan antara masyarakat adat dan ekosistem pembangunan sangat penting. Ini agar kekayaan atau keunikan daerah tidak dieksploitasi hingga menghilangkan ciri khas tersebut.
“Sama halnya ketika datang ke Badui, mereka harus memelihara apa yang menjadi keunikannya, seperti halnya kita pergi ke Manado, Aceh, Medan. Itulah Indonesia,” jelas Andry.
Ia juga menyoroti penyebaran informasi terkait eksploitasi ini di platform media sosial seperti TikTok. Menurutnya, pemerintah setempat, dalam hal ini Provinsi Banten, memiliki otoritas untuk mencari solusi yang tepat sesuai dengan konsep kebhinekaan Pancasila.
Pada Selasa (2/7), budayawan Banten, Uday Suhada, mengecam eksploitasi perempuan Badui yang marak dilakukan oleh konten kreator di media sosial. Hasil rapat lembaga adat menyatakan beberapa pandangan penting terkait hal ini.