Harmonisasi dalam Pengelolaan Pemberantasan Judi Online, Just Like A Symphony Orchestra

  • Bagikan
Ilustrasi Judi Online. (INT)

Oleh: Adekamwa
(Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Unhas)

Fenomena judi online sering dijumpai pada masyarakat dalam era informasi dan globalisasi sekarang ini. Dalam fenomena tersebut mengakibatkan ada yang diuntungkan dan dirugikan. Ada kemungkinan juga bahwa mereka yang menang dapat merasa puas dengan manfaat yang diperoleh tanpa usaha atau upaya apa pun dari pihaknya. Pihak yang kalah pasti merasa kecewa, tertekan, bahkan  menyimpan dendam terhadap pihak yang diuntungkan.

Kata judi pada umumnya disamakan dengan al-maisir ( الميسر ). Secara istilah kata al-maisir adalah permainan yang mendapatkan uang dengan mudah tanpa mau bekerja keras. Menurut Al-Quran, Hadits dan Ijma Ulama, maisir dilarang dalam Islam karena melanggar syariat Islam. Menurut ajaran Islam, kerja keras diperlukan untuk mengumpulkan kekayaan dan menghindari kerugian pada orang lain.

Dalam QS. Al-Maidah ayat 90 dan 91, disebutkan bahwa khamar dan maisir (judi) sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin. Hal ini sangat jelas bahwa khamar dan maisir (judi) dapat membuat para pelaku bermusuhan sebagai akibat buruk yang paling besar. Akibat terlena dengan perjudian, maka para pemain judi akan lupa dan lalai untuk melaksanakan kewajibannya untuk beribadah kepada Allah SWT (Dzikrullah dan Sholat).

Dengan demikian, pada QS. Al-Maidah ayat 90-91 ini, Al Qur’an menyatakan secara tegas bahwa minuman keras (khamr) dan judi (maisir) adalah dilarang (diharamkan). Maisir selalu memunculkan permusuhan maupun kebencian yang membuat kita jauh dari Allah SWT. Maisir ataupun judi bisa membuat penasaran maupun kecanduan karena jika pemain judi yang kalah pasti selalu mengajak lawannya untuk bermain lagi, sehingga berharap mempunyai kesempatan untuk menang (Hilyatin 2021).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan