Hasyim Asy’ari Diberhentikan sebagai Ketua KPU, Begini Respons Kuasa Hukum Korban

  • Bagikan
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, CAT (tengah), didampingi kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan (kiri) dan Maria Dianita Prosperianti saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

"Presiden Republik Indonesia diharapkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lambat 7 hari sejak pembacaan putusan," tambahnya.

Lebih lanjut, DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi implementasi putusan tersebut.

Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) serta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perilaku Hasyim Asy'ari, sebagai teradu, merupakan pelanggaran terhadap kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Persidangan Hasyim berlangsung pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6) di Kantor DKPP RI, Jakarta. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan