Kasus Kematian Afif Maulana, Kontras dan LBH Padang Laporkan Kapolda Sumbar ke Propam Mabes Polri

  • Bagikan
Irjen Pol Suharyono

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya siswa SMP bernama Afif Maulana (13) di Kuranji, Padang.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andre Yunus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Dugaan Kejanggalan dalam Penyelidikan dan Penyelidikan

Andre Yunus menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada sejumlah kejanggalan yang mengarah pada pelanggaran etik selama proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar.

Ia menuduh bahwa Kapolda Sumbar telah menggiring opini publik dengan mencari siapa yang memviralkan kasus kematian Afif, alih-alih fokus pada investigasi yang mendalam.

Kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara

LBH Padang, melalui Direktur Indira, menyebutkan beberapa kejanggalan, salah satunya adalah kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Saat LBH Padang turun ke lokasi pada 17 Juni, belum ada garis polisi yang dipasang.

Garis polisi baru dipasang tiga hari kemudian, yang mengakibatkan perubahan pada TKP, seperti kedalaman air yang berubah.

"Kami melaporkan pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statemen sehingga membuat institusi Polda itu semakin tidak dipercaya," tutur Indira.

Kritik Terhadap Kesimpulan Tergesa-gesa

Indira juga mengkritik Kapolda Sumbar yang dinilai tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan