FAJAR.CO.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan bahaya penggunaan galon air minum isi ulang yang mengandung Bisfenol A atau BPA.
Aturan baru BPOM menetapkan produsen air minum yang menggunakan galon berbahan
plastik polikarbonat (PC) yang mengandung BPA wajib memasang label peringatan potensi bahaya.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak kemasan galon air minum isi ulang dengan kemasan berbahan polikarbonat (PC) yang mengandung BPA. Bahkan, kemasan galon yang mengandung BPA itu masih diproduksi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau untuk membatasi mengkonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan wadah plastik berkode nomor 3 dan 7.
Nah, menyikapi masih banyaknya kemasan galon air minum isu ulang mengandung bahan berbahaya BPA, pemerintah mengesahkan Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Perubahan Peraturan BPOM itu menambah dua pasal dan ditetapkan pada 1 April 2024 lalu.
Salah satu aturan dalam perubahan Peraturan BPOM tersebut adalah adanya kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Pasal 61A dalam peraturan anyar tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib memasang label bertuliskan "dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label."