"Dalam pertemuan tersebut, setelah berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu, Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP, dilansir jpnn, Kamis (4/7).
Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Teradu Hasyim juga mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Pengadu berupa foto berdua di depan Lobby Hotel Van der Valk, Amsterdam.
"Dalam foto tersebut disertai dengan caption, “My Love (ditambah emoji love dan emoji bunga mawar merah)” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dibacakan bergiliran oleh anggota majelis DKPP.
Bahwa setelah Teradu ketua KPU tiba di Jakarta, terdapat komunikasi melalui pesan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu pada tanggal 9 Oktober 2023.
Saat itu, Teradu mengirimkan pesan Whatsapp begini; “Pandangan pertama turun ke hati (emoji peluk)”. Terdapat juga komunikasi melalui pesan Whatsapp pada tanggal 11 Oktober 2023. Dalam chat tersebut, Pengadu meminta kepada Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu mengurus pembelian apartemen dimaksud.
Selain itu, juga ada komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, di mana Teradu mengirimkan pesan Whatsapp yang menyatakan menyayangi Pengadu secara lahir batin dan sampai kapan pun. "Pengadu menjawab dengan menyatakan “maaf saya tidak bisa melanjutkan”, “sayang saya tidak bisa dibagi”, serta “dan saya tidak mau nama saya tidak benar di mata orang.”.