Selain itu, dianggap minimnya partisipasi, sejumlah organisasi profesi tidak dilibatkan sehinga mereka menolaknya. Sehingga muncul gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
“Hal yang tidak kalah fatal adalah memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol (super-body) pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. Seperti halnya dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian,” jelasnya,
“Dengan demikian, peranan organisasi profesi tenaga kesehatan bukan saja termarginalkan, melainkan mengooptasi profesi dan keilmuannya,” tambahnya.
Kemudian, Pasal 235 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan memberikan kewenangan Menkes dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan, kewajiban Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk bertanggung jawab kepada Menkes yang sebelumnya otonom.
“Kemudian, pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR) hingga penentuan organisasi profesi tenaga kesehatan yang diakui bagi tiap tenaga kesehatan,” tandasnya.
(Arya/Fajar)