FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjuk Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
"Sebagai Plt Ketua (KPU RI) mulai hari ini sekitar pukul 11.30 WIB," kata Afifuddin, dikutip dari ANTARA.
Afif menegaskan bahwa pemilihannya sebagai Plt Ketua KPU RI merupakan kesepakatan antaranggota dan menekankan bahwa seluruh anggota KPU RI kompak tanpa perbedaan sikap.
"Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali dan itu penting sebagai energi kami melangkah bersama," bebernya.
Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPU RI sejak Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 di Jakarta, Rabu (3/7). Meski Surat Keputusan Presiden (Keppres) belum keluar, KPU wajib menunjuk Plt Ketua KPU RI dalam waktu 1x24 jam setelah putusan DKPP dibacakan.
"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin dan mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP dan berhalangan tetap dengan klausul-klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelas Afif.
KPU juga mematuhi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. "Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin sekitar jam 2 sampai 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam. Belum 24 jam dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022," tambahnya.