Pada Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya terkait kasus dugaan asusila. Hasyim juga meminta maaf kepada awak media jika ada perkataan atau tindakan yang kurang berkenan selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
DKPP memutuskan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang. (*)