Kasus Dugaan Korupsi Gedung SSCH, Dua Tersangka Ditahan Kejari Makassar

  • Bagikan
Dua tersangka digelandang ke mobil tahanan. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejari Makassar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2021.

Kedua tersangka Abdul Wahid Padang (APW), selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama, dan Darmawangsa Daud (DD), selaku konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

"Tersangka keduanya atas nama AWP dan DD," ujar Sundari saat mengekspos pengungkapan kasus ini di gedung Kejari Makassar, Kamis (4/7/2024) petang.

Dikatakan Sundari, dugaan korupsi pada kasus ini muncul berdasarkan hasil temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM).

Dimana dalam pembangunan gedung SSCH tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara rencana anggaran biaya (RAB) dengan apa yang terlaksana di lapangan.

Termasuk, dari hasil uji laboratorium mutu beton, yang mana mutu beton terpasang pada bangun tersebut sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak yang ada.

"Berdasarkan temuan ahli kontruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya tidak kesesuaian klasifikasi (pembangunan). Mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak," ucapnya.

Adapun untuk total kerugian negara dalam kasus ini, Sundari menjelaskan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP Propinsi Sulawesi Selatan.

Namun dari hasil kesepakatan antara penyidik dengan tim ahli kontruksi dan tim auditor, disebut sepakat bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam pembangunan tersebut yang secara total gagal kontruksi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan