Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Ganja dengan Modus Paket Suku Cadang Kendaraan

  • Bagikan
Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan pelaku MFS (kedua kanan) saat menggeledah paket kiriman suku cadang kendaraan berisi ganja dalam bungkusan alumunium foil di Mataram, NTB, Rabu (3/7/2024). ANTARA/HO-Polresta Mataram.
Petugas kepolisian berseragam bebas menunjukkan pelaku MFS (kedua kanan) saat menggeledah paket kiriman suku cadang kendaraan berisi ganja dalam bungkusan alumunium foil di Mataram, NTB, Rabu (3/7/2024). ANTARA/HO-Polresta Mataram.

FAJAR.CO.ID, NTB – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus penyelundupan ganja yang dikirim dari luar daerah dengan modus menyamarkan paket sebagai suku cadang kendaraan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu MFS (28 tahun) dan seorang mahasiswa berinisial MZY (25 tahun).


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Depok, Jawa Barat.

Paket tersebut tiba di salah satu ekspedisi di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, dan terdaftar sebagai suku cadang kendaraan.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan memastikan nomor resi paket, tim operasional kepolisian melakukan pengintaian. Pada Rabu (3/7) sekitar pukul 15.00 WITA, seorang pria berinisial MFS datang mengambil paket tersebut. Polisi segera mengamankan MFS dan melakukan penggeledahan, di mana ditemukan ganja yang disamarkan di antara suku cadang kendaraan dalam bungkus aluminium foil.


Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah MFS di Jalan Swakarya, lingkungan Kekalik Barat, Kota Mataram. Di lokasi tersebut ditemukan bekas paket narkotika ganja dan beberapa klip kosong. Berdasarkan pengakuan MFS, paket ganja tersebut sebenarnya milik MZY, yang berdomisili di Jalan Panji Anom, lingkungan Kekalik Indah, Kota Mataram.

Polisi segera menuju rumah MZY dan menemukan barang bukti tambahan berupa timbangan digital dan kertas rokok. Menurut pengakuan MFS, ia mengetahui isi paket tersebut dan hanya bertindak sebagai penerima titipan dari MZY yang merupakan pemilik ganja dan uang untuk pembelian.


Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja untuk konsumsi pribadi dan distribusi di wilayah Sekarbela, Kota Mataram. Barang bukti ganja seberat 90,56 gram dibeli seharga Rp500 ribu. Polisi masih mendalami apakah ini merupakan kali pertama atau sudah beberapa kali dilakukan oleh pelaku.

Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil laboratorium untuk menguji barang bukti ganja dan urine kedua pelaku sebelum menetapkan status tersangka.


"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," kata AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, dikutip dari ANTARA.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan