Dalam persidangan, ungkap SYL, saksi Panji menerangkan diantaranya bahwa sebagai Menteri banyak mengangkat pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, orang-orang dari daerah Sulawesi Selatan, yang menurut pemikiran saksi Panji karena dianggap lebih loyal tanpa batas.
”Keterangan saksi Panji yang jelas-jelas bukan orang Sulawesi Selatan tetapi menyampaikan bahwa jika orang Sulawesi Selatan yang diangkat sebagai pejabat akan lebih loyal tanpa batas kepada saya merupakan gambaran yang bersifat abstrak, bukan pengalamam pribadi, dan menunjukkan bahwa keterangan tersebut bukan merupakan keterangan yang ia dengar, lihat dan alami sendiri, tetapi merupakan pendapat maupun rekaannya,” jelasnya.
SYL menilai, keterangan saksi Panji yang berupa pendapat bukan fakta tersebut sangat tendensius dan seolah-solah dikonstruksikan atau dipancing-pancing oleh pihak tertentu untuk menonjolkan sisi buruk tanpa dasar argumentasi yang jelas.
Pasal 1 angka 27 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa keterangan saksi yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri harus menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
”Keterangan saksi Panji yang demikian maupun keterangan saksi Panji yang lainnya seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan kesalahan saya,” pungkasnya. (Pram/fajar)