Bareskrim Polri Geledah Kementerian ESDM, Penyitaan Barang Bukti untuk Kasus Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Kantor Bareskrim Polri (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan di satuan kerja Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bertujuan untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka.

"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), serta kantor satuan kerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM. Dalam operasi ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.

Arief menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena ada hambatan dalam akses terhadap dokumen yang diminta oleh penyidik kepada pihak yang diperiksa.

"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

Menurut Arief, proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menggeledah guna mempercepat proses perkara.

Secara umum, Arief menyebut bahwa proses penggeledahan di satuan kerja Kementerian ESDM berjalan dengan kerjasama yang kooperatif, mengingat adanya perintah pengadilan yang mengatur proses tersebut.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan perintah pengadilan, dan mereka harus ikut kooperatif," kata Arief.

Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (4/7) di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE dan kantor Itjen Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) di Kementerian ESDM terjadi pada tahun 2020. Proyek nasional ini tersebar di berbagai titik di Indonesia dengan nilai kontrak mencapai Rp108 miliar. Kasus ini saat ini telah masuk tahap penyidikan, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp64 miliar.

PJUTS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dengan memanfaatkan energi bersih yang ramah lingkungan, mendukung target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, serta menghemat pengeluaran penerangan jalan bagi pemerintah daerah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan