Rektor Berintegritas Dinilai Perlu Masuk Dewas KPK

  • Bagikan
Ilustrasi-Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, T Kemal Pasha, menyarankan agar para guru besar atau rektor perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki integritas masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai dewan pengawas (Dewas).

"Kita dorong rektor-rektor yang punya integritas untuk bisa mendaftarkan diri sebagai dewas KPK," kata T Kemal Pasha di Banda Aceh, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Pernyataan itu disampaikan T Kemal Pasha di sela-sela diskusi publik dan sosialisasi terkait 'KPK dan masa depan pemberantasan korupsi' yang diselenggarakan Transparansi Internasional (TI) Indonesia bersama GeRAK Aceh, di Banda Aceh.

Seperti diketahui, panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK RI untuk periode 2024-2027 telah membuka proses pendaftaran sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024.

Hingga 4 Juli 2024, pendaftar untuk calon pimpinan KPK RI baru mencapai 31 orang, begitu juga dengan pendaftar untuk posisi dewan pengawas.

Pengamat politik ini menyampaikan, di KPK RI saat ini, posisi dewan pengawas merupakan superior, karena itu perlu didorong orang-orang yang memiliki kebijaksanaan berpikir untuk mengisi jabatan tersebut, sehingga KPK ke depannya lebih baik.

Menurutnya, jika dewan pengawas KPK nanti diisi oleh orang-orang yang secara filosofis dan kesadaran berpikirnya rendah, maka itu akan menghambat KPK.

"Jadi, kita harapkan para rektor yang terpanggil bisa mendaftarkan diri sebagai dewas KPK," ujarnya.

Selain dewas, Kemal juga meminta para aktivis antikorupsi di Indonesia, khususnya di Aceh, untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK RI.

"Aktivis antikorupsi yang cukup semangat bisa mendaftarkan diri. Karena kalau tidak mendaftar, maka akan diisi oleh para penjahat," katanya.

Hanya saja, kata dia, saat ini terdapat masalah di persyaratan yang mengharuskan calon minimal berusia 50 tahun saat mendaftar, dan itu menjadi penghalang bagi yang muda-muda.

"Karena aktivis 98 itu juga umur mereka belum bisa menjadi pimpinan KPK RI (belum sampai 50 tahun)," demikian T Kemal Pasha. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan