FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan. Hal itu diungkapkan penasihat hukum SYL Sri Sinduwati, Minggu (7/7/2024).
Sinduwati mengatakan, ada beberapa poin penting dalam pledoi SYL yang patut menjadi pertimbangan. Pertama, perihal tidak adanya saksi yang menguatkan dakwaan jaksa tentang perintah urunan atau permintaan uang dari SYL.
Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan pegawai biro umum Kementan pada 6 Mei lalu. Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL terkait adanya perintah urunan.
Tak hanya itu, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga menyebutkan bahwa SYL pernah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya.
”Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau (SYL),” kata Kasdi saat ditanya hakim pada persidangan 19 Juni 2024 lalu.
Sinduwati mengatakan, keterangan para saksi itu menunjukkan dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut SYL melakukan pemerasan tidak sepenuhnya bisa dibuktikan. ”Keterangan saksi (Panji Hartanto dan beberapa saksi, Red) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ saja,” ungkap Sri Sinduwati dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).